JAMBI, JS– Kepolisian di sejumlah wilayah Provinsi Jambi memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pada Minggu (14/12/2025), petugas menyisir sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memeriksa kendaraan yang berpotensi menyalahgunakan BBM subsidi.
Operasi tersebut menyasar kendaraan tanpa barcode serta mobil yang menggunakan modifikasi pada bagian tangki atau sistem penyimpanan bahan bakar. Polisi juga mengingatkan pengelola SPBU agar memperhatikan ketentuan pengisian BBM, terutama untuk kendaraan yang menunjukkan indikasi penyimpangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban distribusi BBM menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan teguran kepada pengendara dan mengarahkan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan agar keluar dari antrean.
Pengawasan berlangsung di sejumlah titik di Kabupaten Merangin, Kerinci, Tebo, dan Bungo. Setiap wilayah mencatat situasi berbeda, mulai dari penertiban kendaraan hingga penanganan kebakaran mobil di area SPBU.
Polisi Periksa Kendaraan di Tiga SPBU Merangin
Di Kabupaten Merangin, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di tiga SPBU, yakni SPBU Jalan Jenderal Sudirman, SPBU Dusun Bangko, dan SPBU Desa Kungkai.
Petugas memeriksa kendaraan yang hendak mengisi BBM maupun yang sedang mengantre. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengidentifikasi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan pengisian BBM bersubsidi.
Selain memeriksa kendaraan, polisi mengimbau pengelola SPBU agar lebih cermat saat melayani konsumen. Pengelola perlu memperhatikan barcode serta memastikan kendaraan mengikuti ketentuan penyaluran BBM yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan kendaraan tanpa barcode dan mobil yang membawa jeriken. Polisi kemudian mengarahkan kendaraan tersebut keluar dari antrean agar tidak mengganggu pengendara lain.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami persyaratan pengisian BBM bersubsidi. Pengendara perlu memastikan kelengkapan administrasi sebelum mendatangi SPBU untuk menghindari hambatan saat mengisi bahan bakar.
Mobil Modifikasi Jadi Perhatian Polisi di Kerinci
Di Kabupaten Kerinci, petugas memusatkan pemeriksaan di SPBU Pelayang Raya dan SPBU Koto Lebu.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan kendaraan tanpa barcode serta mobil roda empat yang menggunakan modifikasi. Petugas kemudian memberikan teguran lisan kepada pengendara dan meminta mereka mengembalikan kendaraan ke spesifikasi standar.
Pemeriksaan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan perubahan pada sistem tangki atau bagian lain yang berkaitan dengan penyimpanan BBM.
Meski demikian, modifikasi kendaraan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Petugas perlu melihat bentuk perubahan, tujuan penggunaannya, serta bukti yang mendukung dugaan pelanggaran sebelum menentukan langkah hukum.
Karena itu, pengendara perlu memperhatikan aturan teknis kendaraan dan ketentuan pembelian BBM bersubsidi. Masyarakat juga sebaiknya tidak menganggap barcode sebagai formalitas semata, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan penyaluran BBM sesuai peruntukannya.
Pemeriksaan di Tebo Berlangsung Lancar
Sementara itu, Polres Tebo melakukan pemeriksaan kendaraan di SPBU Jalan Lintas Tebo–Bungo Kilometer 10.
Petugas tidak menemukan kendaraan mencurigakan selama kegiatan berlangsung. Kondisi tersebut membuat aktivitas pengisian BBM di lokasi itu berjalan lancar dan aman.
Hasil pemeriksaan di Tebo menunjukkan perbedaan situasi di setiap wilayah. Karena itu, polisi tetap perlu melakukan pengawasan secara berkala, meskipun petugas tidak menemukan indikasi pelanggaran dalam pemeriksaan tertentu.
Pengawasan di SPBU juga membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pengelola SPBU, dan masyarakat. Pengelola harus mengikuti prosedur pelayanan, sedangkan pengendara perlu mematuhi ketentuan pembelian BBM.
Kebakaran Mobil di SPBU Bungo Rugikan Rp500 Juta
Berbeda dengan wilayah lainnya, Polres Bungo menangani kebakaran satu unit mobil Daihatsu Sigra di SPBU Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai.
Kebakaran tersebut menghanguskan mobil dan merusak sebagian fasilitas SPBU. Peristiwa itu menimbulkan kerugian sekitar Rp500 juta. Meski demikian, kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Menurut keterangan saksi dalam laporan awal, korsleting listrik memicu kebakaran ketika mobil mengisi BBM dalam kondisi AC menyala.
Selain itu, petugas menemukan perubahan pada bagian lubang tangki kendaraan. Mobil tersebut memiliki dua lubang tangki dan galon di dalam kabin.
Temuan itu menjadi perhatian dalam pemeriksaan kendaraan yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran. Namun, penyebab pasti kejadian dan hubungan antara modifikasi kendaraan dengan munculnya api tetap memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Petugas kepolisian bersama pemadam kebakaran dan masyarakat segera menangani api di lokasi. Mereka juga mengamankan tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, serta mengumpulkan keterangan saksi untuk mendukung proses pemeriksaan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pengisian BBM membutuhkan perhatian terhadap keselamatan. Pengendara harus mematuhi arahan petugas SPBU dan tidak mengabaikan prosedur keselamatan ketika mengisi bahan bakar.
Di sisi lain, pengelola SPBU perlu memastikan petugas menjalankan prosedur pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan. Pemeriksaan kendaraan juga harus mengutamakan fakta dan hasil penilaian teknis, bukan semata-mata penampilan kendaraan.
Polda Jambi Tegaskan Pengawasan BBM Subsidi
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menegaskan komitmen kepolisian untuk melanjutkan penertiban kendaraan modifikasi yang berpotensi menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam keterangan tersebut, polisi ingin memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat yang berhak tetap memperoleh pasokan.
Penolakan pengisian terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan juga menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi potensi penyimpangan maupun gangguan di area SPBU.
“Jika kami menemukan kendaraan dimodifikasi yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, kami akan menindak sesuai hukum,” tegas Mulia Prianto.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan untuk menjaga ketersediaan BBM bagi konsumen yang berhak, sekaligus mempertahankan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang libur Nataru.
Kepolisian mengajak masyarakat mematuhi aturan pembelian BBM bersubsidi dan tidak menggunakan kendaraan atau wadah tambahan untuk mengakali mekanisme penyaluran. Pengelola SPBU juga perlu menjalankan prosedur pemeriksaan secara cermat agar pelayanan tetap tertib.
Melalui pengawasan di sejumlah kabupaten tersebut, polisi berupaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus menjaga keselamatan di lingkungan SPBU. Masyarakat diharapkan mendukung langkah tersebut dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.(AN)










