Polres Tebo Amankan Pengedar Sabu di Kecamatan Tebo Tengah

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika yang diamankan polres tebo dari pengedar yang diamankan

Barang bukti narkotika yang diamankan polres tebo dari pengedar yang diamankan

TEBO,JS– Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

AS (57), seorang petani asal Palembang, Sumatera Selatan, berusaha menjual sabu di wilayah Tebo Tengah. Polisi menangkapnya di rumahnya di Desa Sungai Keruh pada Senin (12/01/2026) setelah menerima laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Pecat Dua ASN Terlibat Korupsi

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan bahwa petugas menindaklanjuti laporan warga dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. “Tersangka kooperatif dan secara sukarela menunjukkan tempat penyimpanan sabu di rumahnya,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).

Baca Juga :  Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menyita beberapa barang bukti, yaitu:

  • 1 paket kecil sabu seberat 3,85 gram

  • 2 lembar plastik klip bekas dan 2 pack plastik klip baru

  • Uang tunai Rp1.155.000

  • 1 unit ponsel merek Vivo

  • 1 dompet kulit

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa narkotika itu milik pribadi tersangka dan tersangka berencana mengedarkannya di sekitar wilayah Tebo Tengah. Polisi menahan AS di Mako Polres Tebo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka juga menyelidiki kemungkinan tersangka memiliki jaringan atau bekerja sama dengan pihak lain.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP, sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 yang diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berlaku sesuai ketentuan.

Sebagai penutup, Polres Tebo menegaskan akan terus menindak pengedar narkoba demi keamanan masyarakat. Polisi mengajak warga aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026, Komitmen Reformasi Hukum dan Tata Kelola Makin Kuat
Empat Hari Air PDAM Tak Mengalir, Warga Simpang Raya Sungai Penuh Keluhkan Krisis Air Bersih
Sri Kartini Alfin : TP-PKK Sungai Penuh Dorong Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Keluarga, Ini Programnya
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 19 Agustus 2026: Cek Harganya Disini
Cegah Rabies Menyebar, Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Vaksinasi Anjing dan Kucing
Rotasi Besar Kejati Jambi! Mia Banulita Jadi Wakajati, Ini Pejabat yang Dilantik Sugeng Hariadi
Rektor IAIN Kerinci Jafar Ahmad Ajak Sivitas Akademika Jadikan Kemerdekaan sebagai Energi untuk Membangun Kampus
Rekening ASN Sungai Penuh Terindikasi Judol Bisa Saja Diblokir, BKPSDM: Siap-Siap Sanksi Tegas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026, Komitmen Reformasi Hukum dan Tata Kelola Makin Kuat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Empat Hari Air PDAM Tak Mengalir, Warga Simpang Raya Sungai Penuh Keluhkan Krisis Air Bersih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Sri Kartini Alfin : TP-PKK Sungai Penuh Dorong Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Keluarga, Ini Programnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Cegah Rabies Menyebar, Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Vaksinasi Anjing dan Kucing

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Rotasi Besar Kejati Jambi! Mia Banulita Jadi Wakajati, Ini Pejabat yang Dilantik Sugeng Hariadi

Berita Terbaru