Polres Tebo Amankan Pengedar Sabu di Kecamatan Tebo Tengah

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika yang diamankan polres tebo dari pengedar yang diamankan

Barang bukti narkotika yang diamankan polres tebo dari pengedar yang diamankan

TEBO,JS– Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

AS (57), seorang petani asal Palembang, Sumatera Selatan, berusaha menjual sabu di wilayah Tebo Tengah. Polisi menangkapnya di rumahnya di Desa Sungai Keruh pada Senin (12/01/2026) setelah menerima laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Pecat Dua ASN Terlibat Korupsi

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan bahwa petugas menindaklanjuti laporan warga dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. “Tersangka kooperatif dan secara sukarela menunjukkan tempat penyimpanan sabu di rumahnya,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).

Baca Juga :  Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menyita beberapa barang bukti, yaitu:

  • 1 paket kecil sabu seberat 3,85 gram

  • 2 lembar plastik klip bekas dan 2 pack plastik klip baru

  • Uang tunai Rp1.155.000

  • 1 unit ponsel merek Vivo

  • 1 dompet kulit

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa narkotika itu milik pribadi tersangka dan tersangka berencana mengedarkannya di sekitar wilayah Tebo Tengah. Polisi menahan AS di Mako Polres Tebo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka juga menyelidiki kemungkinan tersangka memiliki jaringan atau bekerja sama dengan pihak lain.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP, sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 yang diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berlaku sesuai ketentuan.

Sebagai penutup, Polres Tebo menegaskan akan terus menindak pengedar narkoba demi keamanan masyarakat. Polisi mengajak warga aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Berita Terkait

Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting
Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang
Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Berita Terbaru