Sempat Bikin Panik, Isu PHK PPPK Akhirnya Terjawab Begini

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK

PPPK

SULTENG,JS- Kabar penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) memastikan tidak ada rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan yang sempat muncul di berbagai daerah terkait isu efisiensi anggaran yang berpotensi berdampak pada tenaga honorer dan PPPK.

Pemkab Tegaskan Tidak Ada Rencana PHK PPPK

Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki rencana untuk merumahkan pegawai PPPK.

“Belum ada kebijakan untuk merumahkan PPPK. Kami masih membutuhkan tenaga mereka dalam membantu pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujarnya.

Dengan kata lain, isu PHK PPPK yang beredar tidak berlaku di wilayah Parigi Moutong. Pemerintah daerah justru masih mengandalkan peran mereka dalam berbagai sektor.

Baca Juga :  Ribuan PPPK Terancam PHK, Siapa Saja yang Akan Terdampak?

Efisiensi Anggaran Tidak Berarti Pengurangan Pegawai

Di tengah tekanan efisiensi anggaran yang dirasakan banyak daerah, Pemkab Parimo memilih pendekatan berbeda. Alih-alih memangkas jumlah pegawai, pemerintah tetap mempertahankan tenaga PPPK.

Jika terjadi PHK massal, maka angka pengangguran berpotensi meningkat. Selain itu, daya beli masyarakat juga dapat menurun secara signifikan.

“Kebijakan PHK bisa menimbulkan masalah baru, terutama meningkatnya pengangguran terbuka di masyarakat,” jelasnya.

Anggaran Pegawai Capai Rp280 Miliar per Tahun

Meski tidak melakukan PHK, pemerintah daerah tetap menghadapi tantangan besar dari sisi fiskal. Saat ini, kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai, termasuk PPPK, mencapai sekitar Rp280 miliar per tahun.

Jumlah ini mencakup sekitar 13 ribu pegawai di lingkungan Pemkab Parigi Moutong, dengan lebih dari 6 ribu di antaranya merupakan ASN dari kategori PPPK.

Besarnya alokasi ini tentu memberikan tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja.

THR ASN 2026 Dipastikan Cair

Kabar baik lainnya, menjelang Idul Fitri 2026, Pemkab Parigi Moutong memastikan tetap mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, termasuk PPPK.

Hal ini menunjukkan kondisi keuangan daerah masih cukup stabil untuk memenuhi kewajiban terhadap pegawai.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mulai memasukkan perhitungan gaji PPPK untuk tahun 2027 dalam perencanaan anggaran.

Perencanaan Gaji PPPK Sudah Masuk APBD 2027

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyusun laporan terkait kebutuhan gaji pegawai untuk tahun mendatang.

Data tersebut mencakup PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, CPNS, hingga PNS. Laporan ini bahkan sudah disampaikan langsung kepada bupati.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak hanya mempertahankan PPPK, tetapi juga merencanakan keberlanjutan mereka dalam jangka panjang.

Baca Juga :  DPR Buka Jalan PPPK Guru Madrasah Swasta, Ini Langkah Nyatanya

Dampak Positif dan Negatif Terhadap APBD

Kebijakan mempertahankan PPPK tentu membawa dua sisi dampak terhadap keuangan daerah.

Di satu sisi, anggaran yang dialokasikan untuk gaji pegawai akan berputar di masyarakat. Hal ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui konsumsi dan transaksi harian.

Namun di sisi lain, alokasi untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat harus dikurangi.

“Kami melihat ada sisi positif dan negatif. Anggaran gaji meningkatkan perputaran ekonomi, tetapi belanja infrastruktur bisa berkurang,” jelasnya.

PPPK Tetap Aman, Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama

Keputusan Pemkab Parigi Moutong untuk tidak melakukan PHK PPPK menunjukkan komitmen menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Meski menghadapi tekanan anggaran, pemerintah memilih solusi yang lebih berimbang dengan tetap mempertahankan tenaga kerja.

Bagi para PPPK, kabar ini tentu menjadi angin segar. Selain tetap bekerja, mereka juga masih berhak menerima gaji dan THR tanpa kekhawatiran dirumahkan.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu
Aturan Baru BPOM Picu Polemik, Penjualan Obat di Minimarket Kini Libatkan Karyawan Terlatih
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WIB

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN

Berita Terbaru