UMP Jambi 2026 Naik, Ini Rincian UMK Kabupaten dan Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,JS- Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi UMP tahun 2026 sebesar Rp3.471.497 per bulan. Kebijakan ini membawa kabar baik bagi para pekerja karena pemerintah menaikkan nominal upah minimum dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut tidak hanya meningkatkan pendapatan pekerja. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong daya beli masyarakat agar tetap kuat di tengah dinamika ekonomi.

Baca Juga :  THR Bermasalah? Disnakertrans Jambi Buka Posko Pengaduan

UMP Jambi Resmi Naik pada 2026

Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.471.497. Sebelumnya, UMP Jambi pada tahun 2025 berada di kisaran Rp3,23 juta per bulan.

Dengan demikian, pemerintah menaikkan upah minimum sekitar Rp236 ribu. Kenaikan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas dunia usaha.

Selain itu, pemerintah menghitung kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting. Pemerintah memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Jambi.

Perusahaan Wajib Menyesuaikan Gaji Pekerja

Setelah pemerintah menetapkan UMP 2026, seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi harus menyesuaikan gaji pekerja sesuai ketentuan tersebut.

Artinya, perusahaan tidak boleh memberikan gaji di bawah angka UMP kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Aturan ini bertujuan melindungi pekerja agar memperoleh upah yang layak.

Baca Juga :  Zona Merah: Pemkot Jambi Ambil Sikap Tegas untuk Warga

Selain itu, kebijakan upah minimum juga menciptakan standar penghasilan yang sama bagi pekerja pada level awal di berbagai sektor usaha.

Daftar UMK Kabupaten dan Kota di Jambi 2026

Selain menetapkan UMP, pemerintah juga menentukan Upah Minimum Kabupaten dan Kota UMK di beberapa daerah. Setiap daerah memiliki nilai UMK yang berbeda karena kondisi ekonomi setiap wilayah tidak sama.

Berikut daftar UMK di Provinsi Jambi tahun 2026.

  • Kota Jambi Rp3.868.963
  • Kabupaten Muaro Jambi Rp3.651.917
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp3.551.430
  • Kabupaten Sarolangun Rp3.533.562
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp3.486.521
  • Kota Sungai Penuh Rp3.471.497
  • Kabupaten Kerinci Rp3.471.497
  • Kabupaten Bungo Rp3.471.497
  • Kabupaten Tebo Rp3.471.497
  • Kabupaten Merangin Rp3.471.497
  • Kabupaten Batanghari Rp3.471.497

Dari daftar tersebut, Kota Jambi mencatat nilai UMK tertinggi di Provinsi Jambi pada tahun 2026.

Aturan Pemberlakuan Upah Minimum

Pemerintah menerapkan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, perusahaan harus menggunakan angka UMP atau UMK sebagai batas gaji terendah.

Namun, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun biasanya memperoleh penyesuaian gaji melalui struktur dan skala upah di masing masing perusahaan.

Dengan sistem tersebut, perusahaan dapat menyesuaikan besaran gaji berdasarkan pengalaman, kompetensi, serta tanggung jawab pekerjaan.

Kenaikan UMP Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Pemerintah berharap kenaikan upah minimum tahun 2026 mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Jambi. Selain itu, peningkatan pendapatan pekerja juga berpotensi mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Ketika daya beli masyarakat meningkat, sektor perdagangan dan jasa di daerah ikut bergerak lebih aktif. Karena itu, pemerintah menilai kebijakan kenaikan UMP tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.(*)

Berita Terkait

Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus
Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh
Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir
BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan
Banjir Jalan Sapat Ujung Unit 6 Rimbo Bujang Tebo Viral di Facebook, Warga Keluhkan Akses Lumpuh dan Kerugian Meningkat
Musda PPNI Kota Sungai Penuh 2026 Bahas Masa Depan Pelayanan Kesehatan Modern
Banjir Bungo Hari Ini: Sungai Batang Mampun Meluap, 200 Rumah Terendam di Desa Bedaro, TNI Turun Evakuasi Warga
Pelayanan RSUD Nurdin Hamzah Disorot, Bupati Dillah Turun Langsung ke UGD dan Apotek
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:02 WIB

Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:35 WIB

Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:02 WIB

Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:04 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:02 WIB

Banjir Jalan Sapat Ujung Unit 6 Rimbo Bujang Tebo Viral di Facebook, Warga Keluhkan Akses Lumpuh dan Kerugian Meningkat

Berita Terbaru

Kode redeem Free fire terbaru hari ini

Dunia Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini Masih Aktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:01 WIB