UMP Jambi 2026 Naik, Ini Rincian UMK Kabupaten dan Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,JS- Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi UMP tahun 2026 sebesar Rp3.471.497 per bulan. Kebijakan ini membawa kabar baik bagi para pekerja karena pemerintah menaikkan nominal upah minimum dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut tidak hanya meningkatkan pendapatan pekerja. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong daya beli masyarakat agar tetap kuat di tengah dinamika ekonomi.

Baca Juga :  THR Bermasalah? Disnakertrans Jambi Buka Posko Pengaduan

UMP Jambi Resmi Naik pada 2026

Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.471.497. Sebelumnya, UMP Jambi pada tahun 2025 berada di kisaran Rp3,23 juta per bulan.

Dengan demikian, pemerintah menaikkan upah minimum sekitar Rp236 ribu. Kenaikan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas dunia usaha.

Selain itu, pemerintah menghitung kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting. Pemerintah memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Jambi.

Perusahaan Wajib Menyesuaikan Gaji Pekerja

Setelah pemerintah menetapkan UMP 2026, seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi harus menyesuaikan gaji pekerja sesuai ketentuan tersebut.

Artinya, perusahaan tidak boleh memberikan gaji di bawah angka UMP kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Aturan ini bertujuan melindungi pekerja agar memperoleh upah yang layak.

Baca Juga :  Zona Merah: Pemkot Jambi Ambil Sikap Tegas untuk Warga

Selain itu, kebijakan upah minimum juga menciptakan standar penghasilan yang sama bagi pekerja pada level awal di berbagai sektor usaha.

Daftar UMK Kabupaten dan Kota di Jambi 2026

Selain menetapkan UMP, pemerintah juga menentukan Upah Minimum Kabupaten dan Kota UMK di beberapa daerah. Setiap daerah memiliki nilai UMK yang berbeda karena kondisi ekonomi setiap wilayah tidak sama.

Berikut daftar UMK di Provinsi Jambi tahun 2026.

  • Kota Jambi Rp3.868.963
  • Kabupaten Muaro Jambi Rp3.651.917
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp3.551.430
  • Kabupaten Sarolangun Rp3.533.562
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp3.486.521
  • Kota Sungai Penuh Rp3.471.497
  • Kabupaten Kerinci Rp3.471.497
  • Kabupaten Bungo Rp3.471.497
  • Kabupaten Tebo Rp3.471.497
  • Kabupaten Merangin Rp3.471.497
  • Kabupaten Batanghari Rp3.471.497

Dari daftar tersebut, Kota Jambi mencatat nilai UMK tertinggi di Provinsi Jambi pada tahun 2026.

Aturan Pemberlakuan Upah Minimum

Pemerintah menerapkan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, perusahaan harus menggunakan angka UMP atau UMK sebagai batas gaji terendah.

Namun, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun biasanya memperoleh penyesuaian gaji melalui struktur dan skala upah di masing masing perusahaan.

Dengan sistem tersebut, perusahaan dapat menyesuaikan besaran gaji berdasarkan pengalaman, kompetensi, serta tanggung jawab pekerjaan.

Kenaikan UMP Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Pemerintah berharap kenaikan upah minimum tahun 2026 mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Jambi. Selain itu, peningkatan pendapatan pekerja juga berpotensi mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Ketika daya beli masyarakat meningkat, sektor perdagangan dan jasa di daerah ikut bergerak lebih aktif. Karena itu, pemerintah menilai kebijakan kenaikan UMP tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.(*)

Berita Terkait

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN
Pengusaha di Merangin Garut Kepala!, Pemkab Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 Jadi Rp1.035 per kWh
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:44 WIB

Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:13 WIB

Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:01 WIB

Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB