JAKARTA,JS – Peserta baru BPJS Kesehatan kini bisa mendaftar tanpa harus datang ke kantor. Dengan hadirnya layanan online, proses pendaftaran menjadi lebih cepat, praktis, dan fleksibel.
Cara Mendaftar Secara Online
Calon peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN, yang tersedia di Android maupun iOS. Pertama, mereka mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE). Selanjutnya, peserta mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP atau KK yang sah serta buku tabungan dari bank yang mendukung auto-debit, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA.
Bagi Warga Negara Asing (WNA), proses ini menuntut paspor dan Surat Izin Kerja dari instansi resmi. Setelah data terunggah, peserta memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai domisili mereka.
Pendaftaran Kolektif untuk Lembaga dan Instansi
Selain pendaftaran perorangan, instansi seperti universitas, pesantren, dan perusahaan dapat mendaftarkan peserta secara kolektif. Mereka mengisi FDIPE secara massal, lalu data tersebut dikirim ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk diverifikasi dan diaktivasi.
Pembayaran Iuran Lebih Praktis
Setelah menyelesaikan pendaftaran, peserta membayar iuran pertama dalam waktu 14 hingga 30 hari. Sistem pembayaran fleksibel, karena bisa dilakukan melalui virtual account atau auto-debit dari rekening bank yang terdaftar.
Keuntungan Pendaftaran Online
Layanan pendaftaran online menawarkan banyak kemudahan. Pertama, peserta menghemat waktu karena tidak perlu antre. Kedua, mereka bisa mengisi dan mengunggah dokumen kapan saja, sesuai kenyamanan. Ketiga, layanan ini memudahkan peserta mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih cepat.
Dengan memanfaatkan layanan online, peserta memastikan perlindungan kesehatan tetap aktif dan terjamin. Mengunggah dokumen dengan benar menjadi langkah awal yang penting untuk menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berjalan lancar.(TIM)









