Pendaftaran BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Layanan Online

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar BPJS Online

Cara Daftar BPJS Online

JAKARTA,JS – Peserta baru BPJS Kesehatan kini bisa mendaftar tanpa harus datang ke kantor. Dengan hadirnya layanan online, proses pendaftaran menjadi lebih cepat, praktis, dan fleksibel.

Cara Mendaftar Secara Online

Baca Juga :  Tak Perlu Iuran, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Calon peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN, yang tersedia di Android maupun iOS. Pertama, mereka mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE). Selanjutnya, peserta mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP atau KK yang sah serta buku tabungan dari bank yang mendukung auto-debit, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), proses ini menuntut paspor dan Surat Izin Kerja dari instansi resmi. Setelah data terunggah, peserta memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai domisili mereka.

Pendaftaran Kolektif untuk Lembaga dan Instansi

Baca Juga :  BPJS Berikan Subsidi Pembuatan Gigi Palsu, Begini Klaimnya

Selain pendaftaran perorangan, instansi seperti universitas, pesantren, dan perusahaan dapat mendaftarkan peserta secara kolektif. Mereka mengisi FDIPE secara massal, lalu data tersebut dikirim ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk diverifikasi dan diaktivasi.

Pembayaran Iuran Lebih Praktis

Setelah menyelesaikan pendaftaran, peserta membayar iuran pertama dalam waktu 14 hingga 30 hari. Sistem pembayaran fleksibel, karena bisa dilakukan melalui virtual account atau auto-debit dari rekening bank yang terdaftar.

Keuntungan Pendaftaran Online

Baca Juga :  Tiga Desa Nunukan Masuk Malaysia, Indonesia Dapat Tanah

Layanan pendaftaran online menawarkan banyak kemudahan. Pertama, peserta menghemat waktu karena tidak perlu antre. Kedua, mereka bisa mengisi dan mengunggah dokumen kapan saja, sesuai kenyamanan. Ketiga, layanan ini memudahkan peserta mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih cepat.

Dengan memanfaatkan layanan online, peserta memastikan perlindungan kesehatan tetap aktif dan terjamin. Mengunggah dokumen dengan benar menjadi langkah awal yang penting untuk menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berjalan lancar.(TIM)

Berita Terkait

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Jangan Sampai Salah! Ini Asuransi Kesehatan Terbaik 2026 dengan Premi Murah & Manfaat Besar
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 20:00 WIB

Jangan Sampai Salah! Ini Asuransi Kesehatan Terbaik 2026 dengan Premi Murah & Manfaat Besar

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Berita Terbaru