Pendaftaran BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Layanan Online

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar BPJS Online

Cara Daftar BPJS Online

JAKARTA,JS – Peserta baru BPJS Kesehatan kini bisa mendaftar tanpa harus datang ke kantor. Dengan hadirnya layanan online, proses pendaftaran menjadi lebih cepat, praktis, dan fleksibel.

Cara Mendaftar Secara Online

Baca Juga :  Tak Perlu Iuran, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Calon peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN, yang tersedia di Android maupun iOS. Pertama, mereka mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE). Selanjutnya, peserta mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP atau KK yang sah serta buku tabungan dari bank yang mendukung auto-debit, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), proses ini menuntut paspor dan Surat Izin Kerja dari instansi resmi. Setelah data terunggah, peserta memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai domisili mereka.

Pendaftaran Kolektif untuk Lembaga dan Instansi

Baca Juga :  BPJS Berikan Subsidi Pembuatan Gigi Palsu, Begini Klaimnya

Selain pendaftaran perorangan, instansi seperti universitas, pesantren, dan perusahaan dapat mendaftarkan peserta secara kolektif. Mereka mengisi FDIPE secara massal, lalu data tersebut dikirim ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk diverifikasi dan diaktivasi.

Pembayaran Iuran Lebih Praktis

Setelah menyelesaikan pendaftaran, peserta membayar iuran pertama dalam waktu 14 hingga 30 hari. Sistem pembayaran fleksibel, karena bisa dilakukan melalui virtual account atau auto-debit dari rekening bank yang terdaftar.

Keuntungan Pendaftaran Online

Baca Juga :  Tiga Desa Nunukan Masuk Malaysia, Indonesia Dapat Tanah

Layanan pendaftaran online menawarkan banyak kemudahan. Pertama, peserta menghemat waktu karena tidak perlu antre. Kedua, mereka bisa mengisi dan mengunggah dokumen kapan saja, sesuai kenyamanan. Ketiga, layanan ini memudahkan peserta mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih cepat.

Dengan memanfaatkan layanan online, peserta memastikan perlindungan kesehatan tetap aktif dan terjamin. Mengunggah dokumen dengan benar menjadi langkah awal yang penting untuk menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berjalan lancar.(TIM)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Orange Juice Benefits: 6 Reasons a Glass a Day May Support Your Health
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Susah Tidur Setiap Malam? 6 Makanan Ini Bisa Bantu Tingkatkan Kualitas Tidur
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Orange Juice Benefits: 6 Reasons a Glass a Day May Support Your Health

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Berita Terbaru