Pendaftaran BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Layanan Online

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar BPJS Online

Cara Daftar BPJS Online

JAKARTA,JS – Peserta baru BPJS Kesehatan kini bisa mendaftar tanpa harus datang ke kantor. Dengan hadirnya layanan online, proses pendaftaran menjadi lebih cepat, praktis, dan fleksibel.

Cara Mendaftar Secara Online

Baca Juga :  Tak Perlu Iuran, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Calon peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN, yang tersedia di Android maupun iOS. Pertama, mereka mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE). Selanjutnya, peserta mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP atau KK yang sah serta buku tabungan dari bank yang mendukung auto-debit, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), proses ini menuntut paspor dan Surat Izin Kerja dari instansi resmi. Setelah data terunggah, peserta memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai domisili mereka.

Pendaftaran Kolektif untuk Lembaga dan Instansi

Baca Juga :  BPJS Berikan Subsidi Pembuatan Gigi Palsu, Begini Klaimnya

Selain pendaftaran perorangan, instansi seperti universitas, pesantren, dan perusahaan dapat mendaftarkan peserta secara kolektif. Mereka mengisi FDIPE secara massal, lalu data tersebut dikirim ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk diverifikasi dan diaktivasi.

Pembayaran Iuran Lebih Praktis

Setelah menyelesaikan pendaftaran, peserta membayar iuran pertama dalam waktu 14 hingga 30 hari. Sistem pembayaran fleksibel, karena bisa dilakukan melalui virtual account atau auto-debit dari rekening bank yang terdaftar.

Keuntungan Pendaftaran Online

Baca Juga :  Tiga Desa Nunukan Masuk Malaysia, Indonesia Dapat Tanah

Layanan pendaftaran online menawarkan banyak kemudahan. Pertama, peserta menghemat waktu karena tidak perlu antre. Kedua, mereka bisa mengisi dan mengunggah dokumen kapan saja, sesuai kenyamanan. Ketiga, layanan ini memudahkan peserta mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih cepat.

Dengan memanfaatkan layanan online, peserta memastikan perlindungan kesehatan tetap aktif dan terjamin. Mengunggah dokumen dengan benar menjadi langkah awal yang penting untuk menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berjalan lancar.(TIM)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Simak Syarat Lengkapnya
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berita Terbaru