Catat, Ini Cara dan Syarat Pengurusan NUPTK Guru Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NUPTK

NUPTK

JAKARTA,JS- Guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk memulai proses administrasi profesional. Nomor resmi ini membantu guru memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dan tunjangan profesi guru (TPG). Jika guru tidak memiliki NUPTK valid dan terdata di Dapodik, mereka akan mengalami keterlambatan penerbitan NRG dan pencairan TPG.

Apa Itu NUPTK dan Mengapa Guru Harus Memilikinya

NUPTK merupakan identitas resmi yang Kemendikbudristek berikan kepada guru dan tenaga kependidikan. Nomor ini memverifikasi keaslian data guru di Dapodik dan menjadi dasar layanan pendidikan, termasuk sertifikasi, pelaporan tunjangan, dan penerbitan NRG. Oleh karena itu, guru tanpa NUPTK akan menghadapi hambatan administratif.

Baca Juga :  TPG 2026 Kini Cair Tiap Bulan, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Persyaratan Mengurus NUPTK

Sebelum mendaftar, guru harus menyiapkan dokumen lengkap. Pusdatin Kemendikbud menyebutkan dokumen wajib sebagai berikut:

  • SK Pengangkatan Terbaru
    • Guru PNS/CPNS menyerahkan SK CPNS/PNS dan surat penugasan dari Dinas Pendidikan.
    • Guru non-PNS di sekolah negeri menyerahkan SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan.
    • Guru swasta menyerahkan SK penugasan dari yayasan minimal dua tahun terakhir.
  • SK Pembagian Tugas untuk empat semester terakhir.
  • Ijazah dari SD hingga S1 sebagai bukti jenjang pendidikan.

Dengan dokumen lengkap, sekolah dan yayasan dapat memverifikasi berkas lebih cepat, sehingga guru tidak perlu mengulang pengajuan.

Baca Juga :  Pensiunan Guru Terancam di Tengah Rencana Single Salary

Kriteria Guru yang Bisa Mendapatkan NUPTK

Selain dokumen lengkap, Kemendikbud menetapkan beberapa syarat agar guru menerima NUPTK:

  1. Guru aktif terdata di Dapodik.
  2. Guru belum memiliki NUPTK sebelumnya.
  3. Guru bertugas di satuan pendidikan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  4. Guru memvalidasi data melalui Dukcapil di kemdikbud.go.id.
  5. Guru memiliki ijazah sesuai kualifikasi pendidikan terakhir dan jabatan yang diampu.
  6. Guru menyertakan surat pengangkatan atau penetapan tugas sesuai status kepegawaian.

Dengan kata lain, guru harus mengunggah seluruh berkas di laman verval PTK agar sistem memverifikasi data.

Cara Mengurus NUPTK Secara Online

Setelah memenuhi syarat, guru dapat mengajukan NUPTK secara daring. Berikut alur lengkap:

  1. Guru membuka laman resmi data.kemendikbud.go.id.
  2. Guru login menggunakan akun operator sekolah atau PTK terdaftar.
  3. Guru mengunggah semua dokumen persyaratan dalam format PDF.
  4. Kepala Sekolah atau Kepala Satuan Pendidikan memverifikasi berkas.
  5. Ketua Yayasan (untuk guru swasta) atau Kepala Dinas Pendidikan (untuk sekolah negeri) memverifikasi berkas lanjutan.
  6. Pusdatin Kemendikbudristek menerbitkan NUPTK setelah semua dokumen lengkap.

Biasanya, guru mendapatkan NUPTK sekitar satu minggu setelah pengajuan disetujui. Jika berkas kurang, guru melengkapi dokumen dan mengajukan ulang.

Baca Juga :  Rekrutmen Guru PPPK SMA Unggul Garuda Dibuka, Cek Persyaratannya!

Hubungan NUPTK dengan NRG dan Pencairan TPG

Setelah memiliki NUPTK, guru dapat melanjutkan proses administrasi profesional. Alurnya sebagai berikut:

  1. Guru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh sertifikat pendidik.
  2. Guru memastikan NUPTK valid.
  3. Kemendikbud menerbitkan NRG.
  4. Guru memverifikasi data di sistem (minimal 24 jam pelajaran).
  5. Guru menerima SK Tunjangan Profesi (SKTP).
  6. Guru mencairkan TPG setelah SKTP keluar.

Dengan mengikuti alur ini, guru memastikan proses sertifikasi dan pencairan tunjangan berjalan lancar.(*)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta

Berita Terbaru

Teknologi

Google Gemini Ubah Mobil Menjadi Asisten Pintar Masa Depan

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:01 WIB