Korban PHK Juga Terima, Pemerintah Salurkan Bantuan PIP

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Siswa saat mengambil dana PIP

Ilustrasi Siswa saat mengambil dana PIP

JAKARTA,JS – Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Desember 2025. Kali ini, program menargetkan lebih banyak peserta. Selain itu, bantuan tunai ini tidak hanya diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga mencakup siswa dari keluarga rentan miskin dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini bertujuan mencegah putus sekolah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menargetkan peserta didik dari jenjang pendidikan formal, mulai SD hingga SMA/SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A hingga C dan pendidikan khusus.

Baca Juga :  Pemerintah Lanjutkan Penyaluran PIP, Ini Syaratnya

Siapa Saja yang Menjadi Prioritas Penerima PIP?

Menurut situs resmi PIP Kemendikdasmen, prioritas penerima meliputi:

  • Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Anak yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan.

  • Siswa yang terdampak bencana alam.

Selain itu, pemerintah memperluas kriteria penerima. Bantuan juga ditujukan untuk siswa yang:

  • Orang tuanya terkena PHK

  • Berdomisili di daerah konflik

  • Berasal dari keluarga terpidana

  • Berada di Lembaga Pemasyarakatan

Pemerintah juga menyasar siswa dengan lebih dari tiga saudara serumah dan peserta didik yang sempat putus sekolah agar mereka dapat kembali melanjutkan pendidikan.

Baca Juga :  Cara Cek PIP 2025 Termin 3 Secara Online, Cair November–Desember! Ini Nominal Bantuan SD, SMP, SMA

Tujuan dan Manfaat Program PIP

Program ini tidak hanya membantu menarik kembali siswa putus sekolah, tetapi juga meringankan biaya pendidikan secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Anak TK Dapat PIP Mulai 2026, Ini Syaratnya

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Pemerintah menyesuaikan besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun, kelas 12 menerima Rp900.000

  • SMP: Rp750.000 per tahun, kelas 9 menerima Rp375.000

  • SD: Rp450.000 per tahun, kelas 6 menerima Rp225.000

Syarat dan Proses Pencairan Dana

Siswa yang terdaftar harus memastikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif. Untuk itu, mereka perlu menyiapkan dokumen:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi KTP orang tua

Pemerintah menentukan bank penyalur berdasarkan jenjang dan wilayah:

  • SD & SMP: Bank BRI

  • SMA & SMK: Bank BNI

  • Aceh: Bank Syariah Indonesia (BSI)

Cara Cek Penerima PIP Melalui Ponsel

Masyarakat dapat memantau status penerimaan PIP melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Caranya:

  1. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  2. Ketik kode keamanan yang muncul

  3. Tekan tombol “Cek Penerima PIP”

Jika pemerintah sudah menyalurkan bantuan, sistem menampilkan keterangan “Dana Sudah Masuk” beserta tanggal pencairan.

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru