Korban PHK Juga Terima, Pemerintah Salurkan Bantuan PIP

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Siswa saat mengambil dana PIP

Ilustrasi Siswa saat mengambil dana PIP

JAKARTA,JS – Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Desember 2025. Kali ini, program menargetkan lebih banyak peserta. Selain itu, bantuan tunai ini tidak hanya diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga mencakup siswa dari keluarga rentan miskin dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini bertujuan mencegah putus sekolah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menargetkan peserta didik dari jenjang pendidikan formal, mulai SD hingga SMA/SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A hingga C dan pendidikan khusus.

Baca Juga :  Pemerintah Lanjutkan Penyaluran PIP, Ini Syaratnya

Siapa Saja yang Menjadi Prioritas Penerima PIP?

Menurut situs resmi PIP Kemendikdasmen, prioritas penerima meliputi:

  • Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Anak yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan.

  • Siswa yang terdampak bencana alam.

Selain itu, pemerintah memperluas kriteria penerima. Bantuan juga ditujukan untuk siswa yang:

  • Orang tuanya terkena PHK

  • Berdomisili di daerah konflik

  • Berasal dari keluarga terpidana

  • Berada di Lembaga Pemasyarakatan

Pemerintah juga menyasar siswa dengan lebih dari tiga saudara serumah dan peserta didik yang sempat putus sekolah agar mereka dapat kembali melanjutkan pendidikan.

Baca Juga :  Cara Cek PIP 2025 Termin 3 Secara Online, Cair November–Desember! Ini Nominal Bantuan SD, SMP, SMA

Tujuan dan Manfaat Program PIP

Program ini tidak hanya membantu menarik kembali siswa putus sekolah, tetapi juga meringankan biaya pendidikan secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Anak TK Dapat PIP Mulai 2026, Ini Syaratnya

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Pemerintah menyesuaikan besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun, kelas 12 menerima Rp900.000

  • SMP: Rp750.000 per tahun, kelas 9 menerima Rp375.000

  • SD: Rp450.000 per tahun, kelas 6 menerima Rp225.000

Syarat dan Proses Pencairan Dana

Siswa yang terdaftar harus memastikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif. Untuk itu, mereka perlu menyiapkan dokumen:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi KTP orang tua

Pemerintah menentukan bank penyalur berdasarkan jenjang dan wilayah:

  • SD & SMP: Bank BRI

  • SMA & SMK: Bank BNI

  • Aceh: Bank Syariah Indonesia (BSI)

Cara Cek Penerima PIP Melalui Ponsel

Masyarakat dapat memantau status penerimaan PIP melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Caranya:

  1. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  2. Ketik kode keamanan yang muncul

  3. Tekan tombol “Cek Penerima PIP”

Jika pemerintah sudah menyalurkan bantuan, sistem menampilkan keterangan “Dana Sudah Masuk” beserta tanggal pencairan.

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Senin, 28 September 2026 - 16:31 WIB

Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran

Berita Terbaru