Bolos 10 Hari Tanpa Alasan Sah ASN Bisa Dipecat, Ini Aturannya

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :ASN

Foto :ASN

JAKARTA,JS– Pemerintah menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah akan mendapat sanksi berat. Pemerintah dapat memecat pegawai bersangkutan dan mencabut hak pensiunnya. Selain itu, tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah menegakkan disiplin ASN.

Peringatan Tegas dari BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan banyak ASN melanggar disiplin, termasuk tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Baca Juga :  Talenta ASN Diprioritaskan Bukan Kedekatan, Ini Penjelasan BKN RI

“PNS dan ASN yang bolos kerja terlalu lama tanpa alasan yang sah dapat kami berhentikan dan kehilangan hak pensiun serta tunjangan,” tegas Zudan.

Dengan kata lain, pemerintah siap menindak tegas siapa pun yang melanggar disiplin untuk menjaga integritas birokrasi.

Baca Juga :  13 ASN Dipecat, BPASN Kirim Peringatan Tegas

Bolos Kerja Berdampak Finansial

PNS yang bolos kerja tidak hanya menghadapi risiko pemecatan. Selain itu, pemerintah dapat:

  • Memotong tunjangan kinerja (tukin)

  • Menunda kenaikan gaji berkala

  • Menurunkan pangkat atau jabatan

Namun, jika PNS terus absen tanpa alasan, pemerintah akan memberhentikan pegawai bersangkutan dengan tidak hormat. Dalam kondisi ini, pegawai otomatis kehilangan hak pensiun dan tunjangan masa depan.

Baca Juga :  Heboh Surat Pendataan Non-ASN 2025, Ini Kata BKN

Aturan Disiplin diatur PP Nomor 94 Tahun 2021

PP Nomor 94 Tahun 2021 menetapkan disiplin kerja ASN secara nasional, berlaku di instansi pusat maupun daerah. Oleh karena itu, seluruh ASN harus mematuhi aturan ini.

Selain itu, pemerintah berharap sanksi tegas ini menjadi efek jera, mendorong ASN bekerja profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

PNS Diminta Patuhi Aturan

Pemerintah mengimbau semua PNS untuk memahami dan mematuhi aturan disiplin. Kehadiran, kinerja, dan etika kerja menjadi tanggung jawab utama setiap abdi negara.

Dengan demikian, disiplin yang terjaga memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap tinggi.(AN)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru