Bolos 10 Hari Tanpa Alasan Sah ASN Bisa Dipecat, Ini Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :ASN

Foto :ASN

JAKARTA,JS– Pemerintah menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah akan mendapat sanksi berat. Pemerintah dapat memecat pegawai bersangkutan dan mencabut hak pensiunnya. Selain itu, tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah menegakkan disiplin ASN.

Peringatan Tegas dari BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan banyak ASN melanggar disiplin, termasuk tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Baca Juga :  Talenta ASN Diprioritaskan Bukan Kedekatan, Ini Penjelasan BKN RI

“PNS dan ASN yang bolos kerja terlalu lama tanpa alasan yang sah dapat kami berhentikan dan kehilangan hak pensiun serta tunjangan,” tegas Zudan.

Dengan kata lain, pemerintah siap menindak tegas siapa pun yang melanggar disiplin untuk menjaga integritas birokrasi.

Baca Juga :  13 ASN Dipecat, BPASN Kirim Peringatan Tegas

Bolos Kerja Berdampak Finansial

PNS yang bolos kerja tidak hanya menghadapi risiko pemecatan. Selain itu, pemerintah dapat:

  • Memotong tunjangan kinerja (tukin)

  • Menunda kenaikan gaji berkala

  • Menurunkan pangkat atau jabatan

Namun, jika PNS terus absen tanpa alasan, pemerintah akan memberhentikan pegawai bersangkutan dengan tidak hormat. Dalam kondisi ini, pegawai otomatis kehilangan hak pensiun dan tunjangan masa depan.

Baca Juga :  Heboh Surat Pendataan Non-ASN 2025, Ini Kata BKN

Aturan Disiplin diatur PP Nomor 94 Tahun 2021

PP Nomor 94 Tahun 2021 menetapkan disiplin kerja ASN secara nasional, berlaku di instansi pusat maupun daerah. Oleh karena itu, seluruh ASN harus mematuhi aturan ini.

Selain itu, pemerintah berharap sanksi tegas ini menjadi efek jera, mendorong ASN bekerja profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

PNS Diminta Patuhi Aturan

Pemerintah mengimbau semua PNS untuk memahami dan mematuhi aturan disiplin. Kehadiran, kinerja, dan etika kerja menjadi tanggung jawab utama setiap abdi negara.

Dengan demikian, disiplin yang terjaga memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap tinggi.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru