Pemerintah Terus Tekan Angka Putus Sekolah Melalui PIP 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrari PIP diprediksi akan cair Januari 2026

Ilustrari PIP diprediksi akan cair Januari 2026

JAKARTA,JS- Pemerintah terus berupaya menurunkan angka putus sekolah dengan meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026. Melalui bantuan tunai yang disalurkan, pemerintah berharap siswa dari keluarga prasejahtera dapat terus mengakses pendidikan yang layak.

Tujuan dan Manfaat Program Indonesia Pintar

Baca Juga :  Korban PHK Juga Terima, Pemerintah Salurkan Bantuan PIP

Program Indonesia Pintar bertujuan meringankan beban biaya pendidikan, baik yang langsung maupun tidak langsung, bagi siswa dari keluarga miskin. Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah finansial. Program ini menyasar seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta pendidikan non-formal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.

Besaran Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Baca Juga :  Anak TK Dapat PIP Mulai 2026, Ini Syaratnya

Berikut adalah rinciannya:

  • Siswa SD: Maksimal Rp450.000 per tahun

  • Pelajar SMP: Maksimal Rp750.000 per tahun

  • Siswa SMA/SMK: Maksimal Rp1,8 juta per tahun

Kriteria Penerima Bantuan

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Penerima juga diperluas kepada kelompok rentan, antara lain:

  • Anak yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan

  • Korban bencana alam

  • Siswa yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

  • Siswa yang tinggal di daerah konflik atau memiliki kelainan fisik

  • Keluarga yang terpidana atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah

Program ini memastikan bahwa tidak ada siswa yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

Panduan Cek Status Penerima PIP Secara Daring

Pemerintah menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerima PIP.

  1. Akses situs resmi SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id

  2. Cari kolom ‘Cari Penerima PIP’ di halaman utama

  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa dengan akurat

  4. Selesaikan verifikasi angka yang muncul di layar, lalu klik tombol ‘Cek Penerima PIP’

  5. Sistem akan menampilkan status kepesertaan siswa.

Dengan pengecekan status secara daring, masyarakat bisa lebih mudah memantau bantuan yang diterima dan memastikan anak-anak mendapatkan hak pendidikan yang layak.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
SNBP 2026 Resmi Diumumkan! Ini 10 Jurusan Paling Diminati, Nomor 1 Bikin Kaget
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru