Kabar Baik Ojol! Bonus Lebaran 2026 Naik Dua Kali Lipat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aktivitas usaha para Ojol. (Sumber/Google)

Ilustrasi aktivitas usaha para Ojol. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali cair pada 2026 dengan nilai yang meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam melindungi kesejahteraan mitra pengemudi menjelang Idul Fitri.

Langkah tersebut muncul setelah pemerintah menggelar pembahasan intensif bersama perusahaan aplikator transportasi digital.

Pemerintah dan Aplikator Capai Komitmen Bersama

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah telah membangun komunikasi aktif dengan para aplikator sejak jauh hari.

Baca Juga :  Mengapa Banyak Lulusan S1 Jadi Ojol? Ini Penjelasan Akademisi

Menurutnya, hasil pembahasan menunjukkan komitmen kuat perusahaan dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.

“Bonus Hari Raya ini kami bahas secara intensif bersama aplikator. Alhamdulillah, komitmen mereka sangat kuat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Total BHR Ojol 2026 Tembus Rp220 Miliar

Selanjutnya, Airlangga mengungkapkan nilai BHR ojol pada 2026 mencapai Rp220 miliar.

Angka ini melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang berada di kisaran Rp105–110 miliar. Setiap pengemudi penerima akan memperoleh Rp400.000.

Pemerintah menilai peningkatan ini mencerminkan keseriusan aplikator dalam memperbaiki kesejahteraan mitra mereka.

Baca Juga :  Maxim Siapkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi

GoTo dan Grab Gandakan Kontribusi

Dari sisi perusahaan, dua aplikator utama turut meningkatkan alokasi dana BHR. GoTo dan Grab masing-masing mengalokasikan sekitar Rp50 miliar pada tahun lalu.

Namun pada 2026, kedua perusahaan tersebut menaikkan kontribusi menjadi Rp100–110 miliar per perusahaan.

Kenaikan ini sekaligus menandai meningkatnya peran aplikator dalam mendukung pengemudi menjelang Lebaran.

Aplikator Lain Ikut Perluas Penerima BHR

Tidak hanya pemain besar, aplikator lain juga memperluas cakupan penerima BHR. Maxim tercatat menyalurkan bonus kepada sekitar 51.000 mitra pengemudi.

Jumlah tersebut melonjak drastis dibandingkan tahun lalu yang hanya menyentuh sekitar 1.000 mitra.

Sementara itu, inDrive turut menyalurkan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.

Agar manfaat BHR lebih terasa, pemerintah mendorong aplikator menyalurkan bonus lebih awal. Pemerintah meminta penyaluran dilakukan paling cepat H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Dengan jadwal tersebut, pengemudi memiliki waktu lebih longgar untuk mengatur kebutuhan Lebaran, termasuk konsumsi, transportasi, hingga kebutuhan keluarga.

Baca Juga :  THR Pekerja Perusahaan Tak Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya

Perlindungan Sosial Ojol Terus Diperkuat

Selain insentif finansial, pemerintah juga terus memperkuat perlindungan sosial bagi mitra pengemudi. Saat ini, pengemudi ojol telah terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek online.

Harapan Dorong Daya Beli Jelang Lebaran

Dengan peningkatan nilai BHR dan penguatan perlindungan sosial, pemerintah berharap kesejahteraan pengemudi ojol terus meningkat. Pemerintah juga menilai kebijakan ini berpotensi mendorong daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.(*)

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Skema Baru PPPK, Honorer Lama Bisa Bernapas Lega
Viral Aturan Baru SPBU 2026, Pembelian Pertalite Kini Maksimal Segini
Resmi dari Pemerintah! Nasib PPPK 2026 Akhirnya Jelas, Tidak Ada PHK Massal Meski APBD Daerah Tertekan
Lowongan Kerja Bina Artha Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Posisi Area Manager Penempatan Mamuju dan Polman
BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi Mei 2026? Ini Fakta Terbaru, Cara Cek Penerima, dan Syarat Lengkapnya
Viral Pertalite Tidak Tersedia di SPBU, Ini Jawaban Resmi dari Pertamina dan ESDM
BKN Bongkar Masa Depan PPPK Paruh Waktu, Aman atau PHK Massal?
Fakta Mengejutkan! 90 Persen Daerah Tak Mampu Biayai PPPK Tanpa Dana Pusat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru PPPK, Honorer Lama Bisa Bernapas Lega

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:00 WIB

Viral Aturan Baru SPBU 2026, Pembelian Pertalite Kini Maksimal Segini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:00 WIB

Resmi dari Pemerintah! Nasib PPPK 2026 Akhirnya Jelas, Tidak Ada PHK Massal Meski APBD Daerah Tertekan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:00 WIB

Lowongan Kerja Bina Artha Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Posisi Area Manager Penempatan Mamuju dan Polman

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi Mei 2026? Ini Fakta Terbaru, Cara Cek Penerima, dan Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru