Empat ASN di Tanjabbar Terindikasi Terafiliasi NII

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

empat aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang terindikasi terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

empat aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang terindikasi terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

TANJABBAR,JS–Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanjabung Barat mengungkapkan bahwa empat ASN terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Kesbangpol menerima informasi ini dari Densus 88 Antiteror. Tiga ASN laki-laki dan satu perempuan bekerja di salah satu instansi Pemkab Tanjabbar.

Kepala Kesbangpol, Dianda, menjelaskan bahwa Pemkab mendekati ASN tersebut secara persuasif agar mereka tidak lagi menganut paham radikal. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan aliran yang dianggap tidak wajar di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Porprov Jambi 2026 di Tanjabbar Ditunda

Pemerintah sempat menumpas NII pada masa pemerintahan Soekarno, tetapi hingga kini pemerintah belum memasukkan NII ke dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT). Sebelumnya, NII juga pernah dikaitkan dengan Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang, namun BNPT menyatakan ponpes tersebut tidak bisa dijerat UU terorisme karena NII belum masuk DTTOT.

Baca Juga :  Setwan DPRD Tanjabbar Raih Peringkat Tiga Besar SAKIP 2025

NII pernah melakukan pemberontakan di bawah Marijan Kartosuwiryo. BNPT mendorong pengadilan untuk menetapkan NII masuk DTTOT sehingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa diterapkan. BNPT juga meneliti apakah Ponpes Al Zaytun masih mengajarkan nilai-nilai NII.

Secara keseluruhan, BNPT menekankan perlunya penanganan NII secara holistik dan kolaboratif dengan berbagai pihak terkait..(AN)

Berita Terkait

TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!
Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui
Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:31 WIB

TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Berita Terbaru

Hong Kong Travel Insurance Guide 2026

Internasional

Best Travel Insurance in Hong Kong: 5 Plans to Compare Before You Buy

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:31 WIB

Otomotif

Mobil Toyota Rp130 Jutaan Ini Punya Fitur Keselamatan Canggih

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:01 WIB