Jangan Tunda! Ini Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Batas akhir aktivasi rekening PIP. (Foto/Google)

Ilustrasi Batas akhir aktivasi rekening PIP. (Foto/Google)

JAKARTA,JS– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 28 Februari 2026. Langkah ini memberi kesempatan bagi seluruh peserta didik penerima PIP untuk memanfaatkan bantuan pendidikan secara maksimal.

Masih Banyak Peserta Didik Belum Aktivasi

Baca Juga :  Simak, Cara Cek PIP dan Desil Bansos 2026 Lewat NIK

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebut banyak peserta didik yang belum mengaktifkan rekening PIP. “Kami mengimbau peserta didik dan orang tua segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu habis. Aktivasi rekening memastikan dana PIP bisa langsung digunakan untuk mendukung kebutuhan belajar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Cara Mengecek Status dan Aktivasi Rekening

Peserta didik dapat mengecek status kepesertaan melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR), dengan bantuan orang tua atau pihak sekolah jika diperlukan. Setelah itu, peserta didik bisa langsung mengaktifkan rekening melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:

  • BRI: SD, SMP, Paket A, Paket B
  • BNI: SMA, SMK, Paket C
  • BSI: seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh

Dengan alur ini, setiap peserta didik dapat segera mengakses bantuan PIP tanpa kendala.

PIP untuk Mendukung Kebutuhan Pendidikan

Baca Juga :  Siap-siap Bansos Tahap I Segera Cair, Ini Kata Mensos RI

Program Indonesia Pintar membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap melanjutkan pendidikan. Dengan memperpanjang batas aktivasi rekening, Kemendikdasmen berharap dana PIP bisa tepat waktu digunakan untuk kebutuhan belajar, mulai dari buku, seragam, hingga perlengkapan sekolah lainnya.

“Kami mendorong semua pihak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening, sehingga dana PIP dapat langsung menunjang proses belajar peserta didik,” tambah Suharti.

Informasi Resmi dan Tautan Unduhan

Peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah dapat mengunduh surat resmi perpanjangan batas aktivasi rekening PIP Tahun 2025 melalui tautan berikut: https://s.id/pip280226.(*)

Berita Terkait

Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
PPPK Jadi PNS 2027 Tanpa Tes? Eks Honorer K2 Jambi Desak Regulasi Khusus
Dede Yusuf Minta Guru Honorer di Atas 35 Tahun Dapat Jalur Afirmasi, Buka Peluang Jadi PNS
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:31 WIB

Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIB

Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen

Kamis, 24 September 2026 - 06:01 WIB

Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya

Senin, 21 September 2026 - 14:01 WIB

PPPK Jadi PNS 2027 Tanpa Tes? Eks Honorer K2 Jambi Desak Regulasi Khusus

Minggu, 6 September 2026 - 21:01 WIB

Dede Yusuf Minta Guru Honorer di Atas 35 Tahun Dapat Jalur Afirmasi, Buka Peluang Jadi PNS

Berita Terbaru