Jangan Tunda! Ini Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Batas akhir aktivasi rekening PIP. (Foto/Google)

Ilustrasi Batas akhir aktivasi rekening PIP. (Foto/Google)

JAKARTA,JS– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 28 Februari 2026. Langkah ini memberi kesempatan bagi seluruh peserta didik penerima PIP untuk memanfaatkan bantuan pendidikan secara maksimal.

Masih Banyak Peserta Didik Belum Aktivasi

Baca Juga :  Simak, Cara Cek PIP dan Desil Bansos 2026 Lewat NIK

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebut banyak peserta didik yang belum mengaktifkan rekening PIP. “Kami mengimbau peserta didik dan orang tua segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu habis. Aktivasi rekening memastikan dana PIP bisa langsung digunakan untuk mendukung kebutuhan belajar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Cara Mengecek Status dan Aktivasi Rekening

Peserta didik dapat mengecek status kepesertaan melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR), dengan bantuan orang tua atau pihak sekolah jika diperlukan. Setelah itu, peserta didik bisa langsung mengaktifkan rekening melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:

  • BRI: SD, SMP, Paket A, Paket B
  • BNI: SMA, SMK, Paket C
  • BSI: seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh

Dengan alur ini, setiap peserta didik dapat segera mengakses bantuan PIP tanpa kendala.

PIP untuk Mendukung Kebutuhan Pendidikan

Baca Juga :  Siap-siap Bansos Tahap I Segera Cair, Ini Kata Mensos RI

Program Indonesia Pintar membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap melanjutkan pendidikan. Dengan memperpanjang batas aktivasi rekening, Kemendikdasmen berharap dana PIP bisa tepat waktu digunakan untuk kebutuhan belajar, mulai dari buku, seragam, hingga perlengkapan sekolah lainnya.

“Kami mendorong semua pihak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening, sehingga dana PIP dapat langsung menunjang proses belajar peserta didik,” tambah Suharti.

Informasi Resmi dan Tautan Unduhan

Peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah dapat mengunduh surat resmi perpanjangan batas aktivasi rekening PIP Tahun 2025 melalui tautan berikut: https://s.id/pip280226.(*)

Berita Terkait

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Kontrak Hampir Habis, PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat Kabar Baik dari Pemerintah
Dana BOS dan KIP Diduga Disalahgunakan, Abdul Mu’ti Bongkar Fakta Mengejutkan di Dunia Pendidikan
Guru Honorer Dihapus 2027, FSGI Desak Pemerintah Jamin Gaji Layak dan Status PPPK Jelas
DPR Warning Pemerintah soal Guru Honorer: Jangan Sampai Siswa Jadi Korban
Resmi! Perpisahan Sekolah Tak Boleh Mewah, Ini Aturan Baru Disdik Kerinci
Beasiswa S1 Gratis dari Kemenag 2026 Resmi Dibuka! Guru LPQ Bisa Kuliah Tanpa Tinggalkan Mengajar
Kabar Besar Pendidikan! Jambi Ajukan Dua Lokasi Pembangunan Sekolah Unggul Garuda
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WIB

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:08 WIB

Kontrak Hampir Habis, PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat Kabar Baik dari Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 19:00 WIB

Dana BOS dan KIP Diduga Disalahgunakan, Abdul Mu’ti Bongkar Fakta Mengejutkan di Dunia Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:00 WIB

Guru Honorer Dihapus 2027, FSGI Desak Pemerintah Jamin Gaji Layak dan Status PPPK Jelas

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

DPR Warning Pemerintah soal Guru Honorer: Jangan Sampai Siswa Jadi Korban

Berita Terbaru