SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan kewajiban mengenakan pakaian Melayu Jambi bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan petugas layanan di lingkungan pemerintah daerah selama lima hari kerja, mulai 2 hingga 6 November 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Sungai Penuh ke-18. Melalui ketentuan ini, pemerintah daerah ingin memperkuat identitas budaya Melayu Jambi sekaligus mengajak aparatur pemerintahan menjaga dan melestarikan pakaian adat sebagai bagian dari warisan daerah.
Edaran resmi itu mencantumkan arahan Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, dan Sekretaris Daerah Alpian, S.E., M.M. Ketiganya tampil dalam pengumuman yang memuat ketentuan pakaian bagi aparatur dan petugas layanan di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Masyarakat, khususnya pegawai pemerintah daerah, perlu memperhatikan jadwal dan ketentuan berpakaian tersebut agar dapat menyesuaikan pakaian kerja sesuai aturan yang berlaku.
Mulai 2 November, ASN Diminta Kenakan Pakaian Melayu Jambi
Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan periode penggunaan pakaian Melayu Jambi pada Senin, 2 November, hingga Jumat, 6 November 2026. Dengan demikian, kebijakan tersebut mencakup lima hari kerja dalam satu pekan.
Ketentuan ini menyasar ASN, pegawai non-ASN, serta petugas layanan yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Pemerintah daerah mengatur model pakaian berdasarkan ketentuan untuk laki-laki dan perempuan, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan petugas yang menjalankan tugas khusus.
Penerapan pakaian Melayu Jambi di lingkungan pemerintahan bukan sekadar persoalan penampilan. Kebijakan ini juga menjadi sarana memperkenalkan busana tradisional kepada masyarakat melalui aktivitas pelayanan publik sehari-hari.
Selain itu, penggunaan pakaian khas daerah dapat memperkuat suasana peringatan hari jadi kota. Aparatur pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga tradisi lokal agar tetap dikenal oleh generasi muda.
Ini Aturan Pakaian Melayu Jambi untuk Pegawai Laki-Laki
Dalam edaran tersebut, pegawai laki-laki mengikuti ketentuan penggunaan baju teluk belango, kain sarung bermotif, dan kopiah hitam.
Baju teluk belango menjadi salah satu unsur busana Melayu yang menonjolkan karakter pakaian tradisional laki-laki. Sementara itu, kain sarung bermotif melengkapi penampilan dengan corak khas yang mencerminkan kekayaan budaya Melayu.
Kopiah hitam juga menjadi bagian dari kelengkapan busana yang tercantum dalam pengumuman pemerintah kota.
Karena itu, pegawai laki-laki perlu menyiapkan seluruh unsur pakaian sebelum jadwal penerapan dimulai. Persiapan sejak awal membantu pegawai mengikuti ketentuan tanpa mengganggu kegiatan kerja maupun pelayanan kepada masyarakat.
Pegawai juga sebaiknya memperhatikan kesesuaian motif kain sarung dan kerapian pakaian agar penampilan tetap pantas dalam lingkungan kerja pemerintahan.
Ketentuan Busana untuk Pegawai Perempuan
Sementara itu, pegawai perempuan mengikuti ketentuan penggunaan baju kurung tanpa motif, kain sarung, serta tengkuik bermotif batik Sungai Penuh.
Edaran tersebut juga mengarahkan penggunaan aksesori khas daerah yang sopan. Unsur busana itu memperlihatkan ciri budaya lokal sekaligus menjaga keserasian penampilan dalam kegiatan kedinasan.
Baju kurung tanpa motif menjadi unsur utama pakaian perempuan dalam ketentuan tersebut. Selanjutnya, kain sarung dan tengkuik bermotif batik Sungai Penuh melengkapi busana dengan sentuhan tradisional.
Pemilihan motif batik lokal juga memberi ruang bagi pengenalan kekayaan budaya Sungai Penuh. Dengan mengenakan busana tersebut, pegawai dapat ikut memperlihatkan karakter daerah dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.
Agar pelaksanaan berjalan tertib, pegawai perempuan perlu memastikan kelengkapan pakaian dan aksesori sesuai ketentuan sebelum berangkat bekerja. Mereka juga perlu mengutamakan kesopanan dan kenyamanan tanpa menghilangkan unsur khas Melayu Jambi.
Petugas Pelayanan Tertentu Mendapat Penyesuaian
Meskipun pemerintah kota menetapkan aturan pakaian Melayu Jambi, edaran tersebut tetap memperhatikan karakter pekerjaan yang membutuhkan pakaian khusus.
Petugas yang karena sifat tugasnya wajib mengenakan pakaian dinas tertentu atau alat pelindung diri (APD) dapat mengikuti penyesuaian sesuai pengaturan instansi masing-masing.
Ketentuan ini mencakup petugas pelayanan publik, tenaga kesehatan, dan petugas keamanan. Mereka menjalankan pekerjaan yang terkadang membutuhkan seragam khusus, perlengkapan keselamatan, atau pakaian yang memenuhi standar profesi.
Oleh sebab itu, instansi terkait perlu mengatur penerapan edaran dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan keselamatan kerja. Petugas tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan profesinya, sementara pimpinan instansi mengatur penyesuaian pakaian berdasarkan kebutuhan masing-masing.
Pengaturan tersebut penting agar kebijakan pelestarian budaya tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat. Rumah sakit, fasilitas kesehatan, unit keamanan, dan layanan publik lainnya tetap perlu menjaga kelancaran operasional selama periode penerapan.
Bagian dari Peringatan Hari Jadi Kota Sungai Penuh ke-18
Penggunaan pakaian Melayu Jambi berlangsung dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Sungai Penuh ke-18. Momentum ini memberi kesempatan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat kebanggaan terhadap identitas lokal.
Sungai Penuh memiliki kekayaan tradisi yang tumbuh melalui kehidupan masyarakat, kesenian, adat istiadat, dan ragam busana daerah. Karena itu, pelestarian pakaian tradisional dapat berjalan seiring dengan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.
Melalui penggunaan pakaian khas Melayu Jambi, aparatur pemerintah dapat ikut memperkenalkan unsur budaya lokal kepada warga yang datang mengurus administrasi atau memperoleh layanan pemerintah.
Di sisi lain, peringatan hari jadi kota juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat. Kegiatan yang mengangkat identitas lokal dapat menumbuhkan rasa memiliki terhadap daerah serta mendorong generasi muda mengenal tradisi yang diwariskan para pendahulu.
Namun, keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada penggunaan pakaian tradisional. Konsistensi pelayanan, kedisiplinan pegawai, dan kepatuhan terhadap aturan kerja tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pegawai Perlu Memperhatikan Jadwal dan Kelengkapan Pakaian
Dengan jadwal yang sudah tercantum dalam edaran, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu mempersiapkan pakaian Melayu Jambi sebelum 2 November 2026.
Pegawai laki-laki perlu memastikan ketersediaan baju teluk belango, kain sarung bermotif, dan kopiah hitam. Adapun pegawai perempuan perlu menyiapkan baju kurung tanpa motif, kain sarung, tengkuik bermotif batik Sungai Penuh, serta aksesori khas daerah yang sopan.
Selanjutnya, setiap instansi perlu menyampaikan ketentuan tersebut kepada pegawai dan mengatur penyesuaian bagi petugas yang menggunakan seragam khusus atau APD. Langkah ini dapat membantu pelaksanaan berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan publik.
Bagi pegawai yang masih memerlukan penjelasan teknis mengenai jenis pakaian atau penerapan aturan di unit kerja masing-masing, koordinasi dengan pimpinan instansi menjadi langkah yang tepat.
Kebijakan ini sekaligus mengingatkan bahwa pelestarian budaya dapat dimulai dari lingkungan kerja. Dengan mengenakan pakaian tradisional sesuai ketentuan, aparatur pemerintah ikut memeriahkan Hari Jadi Kota Sungai Penuh ke-18 sekaligus menjaga keberadaan identitas Melayu Jambi dalam kehidupan masyarakat.
Jadwal yang perlu dicatat: penggunaan pakaian Melayu Jambi berlangsung selama lima hari kerja, mulai 2 sampai 6 November 2026.
Pegawai laki-laki dan perempuan mengikuti ketentuan busana masing-masing, sedangkan petugas dengan kebutuhan pakaian dinas khusus atau APD mengikuti penyesuaian yang diatur instansi terkait.(*)










